UNGARAN, suaramerdeka.com - Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Semarang akhirnya mengeluarkan tindakan terukur, yakni menembak kaki dua pencuri mobil boks karena mereka berusaha melarikan diri. Tindakan itu diterapkan kepada Gunadi alias Edi Kobra (41) warga Jalan Ayam, Ringmulyo, Kota Metro, Lampung Timur, dan Edy Prasetyo alias Edi Kancil (38) warga Perum Mijen Permai, Mijen, Kota Semarang.
“Dua tersangka lain, yakni Teguh Triyadi alias Betet (38) warga Patebon, Kabupaten Kendal dan Adi Suyono (35) warga Tanjung Mas Kota Semarang posisinya diproses hukum di Polres Magelang,” kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo ketika gelar perkara di halaman Polres Semarang, Selasa (1/12) sore.
Kawanan spesialis ini, menurut AKBP Ari Wibowo, tergolong pelaku pencurian mobil boks lintas wilayah. Dari penelusuran, pelaku juga beraksi di Magelang, Temanggung, dan Kota Semarang.
Penangkapan Edi Kobra dan Edi Kancil tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari Nasrullah, warga Dusun Krajan, Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang. Korban mengaku kehilangan mobil boks yang diparkir di halaman rumahnya pada 28 Oktober 2020 lalu. Edi Kobra berperan sebagai pemetik, sementara Edi Kancil selaku pengemudi mobil.