UNGARAN, suaramerdeka.com-Pemkab Semarang memberikan sanksi tegas kepada pengelola Dusun Semilir Eco Park Bawen. Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, diterapkan Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang mulai Minggu (29/11) sore.
''Penutupan ini untuk memperbaiki beberapa hal terkait protokol kesehatan. kami sudah pernah memberi tahu pengelola Dusun Semilir,'' kata Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang yang juga Penjabat Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, Senin (30/11).
Dalam hal ini, pihaknya masih menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 65 Tahun 2020. Belum menggunakan peraturan daerah (perda), maksudnya adalah untuk mengevaluasi apakah pengelolaan yang dilakukan sudah sesuai dengan protokol kesehatan atau belum. Kedua, berkaitan dengan penerapan analisa dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin). ''Kemarin amdal lalinnya dikeluhkan masyarakat terkait dengan kemacetan. Jadi, ada dua evaluasi, amdal lalin dan protokol kesehatan,'' jelasnya.