SEMARANG, suaramerdeka.com - Setelah penetapan nominal UMK untuk 35 kabupaten/kota, Pemprov Jateng diminta melakukan kajian tentang upah minimal bagi guru. Alasannya, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh karena memiliki tanggungjawab mendidik dan mencetak generasi yang berkualitas.
Meskipun kenyataannya, saat ini gaji guru non PNS di sekolah-sekolah di Jateng masih banyak yang di bawah nominal UMK.
“Guru itu kan mikir, bukan buruh. Mestinya tidak sebatas UMK. Saya mendorong regulasi ada upah minimum guru,” kata anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras saat menjadi narasumber dialog ‘’Bangkitan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar’’ di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumat (27/11/2020).
Hadir di acara tersebut tiga narasumber lainnya, Plt Kadisdikbud Jateng, Padmaningrum, Ketua Dewan Pendidikan Jateng, Rustono, dan Ketua Dewan Pembina PGRI Widadi.
Yudi menegaskan, pemberian gaji yang sesuai beban kerja itu penting. Apalagi dalam mengimplementasikan program merdeka belajar yang dicanangkan oleh kemendikbud. Dalam merdeka belajar, guru dituntut inovatif dan bisa memberikan pelajaran dengan menarik. Namun, masih kata Yudi, bagaimana mungkin guru bisa inovatif jika kebutuhan pokoknya saja belum terpenuhi.