SEMARANG, suaramerdeka.com - Adanya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu lintas Melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang Pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, membuat pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( Aptrindo ) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menganggap terlalu mengada-ada dan tidak ada urgensinya sama sekali.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan KERETA gandengan , mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
Wakil Ketua Aptrindo Jateng & DIY Bambang Widjanarko mengatakan sampai saat ini utilisasi truk anggota Aptrindo Jateng & DIY masih belum stabil dan sering di bawah 50 persen dari keseluruhan unit yang ada imbas masih lesunya dunia usaha.