SEMARANG, suaramerdeka.com - Jelang libur panjang, Pemkot meminta agar pengelola tempat wisata di Kota Semarang membatasi pengunjung. Pengunjung tempat wisata tidak boleh lebih dari 50 persen dari total kapasitas. Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan, yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Baca Juga: Libur Panjang Pekan Depan, Pengelola Wisata Wajib Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto menambahkan, imbauan terkait upaya-upaya preventif terus dilakukan dilakukan saat libur panjang cuti bersama. Khususnya di tempat-tempat wisata, tempat hiburan, restoran, mall, bioskop dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Disiplinkan Masyarakat di Tempat Wisata, Begini Pendekatan TNI-Polri