GROBOGAN, suaramerdeka.com - Serikat pekerja di Kabupaten Grobogan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi pemasangan spanduk penolakan Omnibus Law atau pengesahan RUU Cipta Kerja. Apalagi, pengesahan itu dilakukan di masa pandemi Covid-19.
Aksi pemasangan spanduk bernada penolakan itu dilakukan di depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan dan Kantor Disnakertrans. Tidak ada orasi maupun kerumunan massa dalam aksi tersebut.
Koordinator aksi, Agung menyebutkan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh, temasuk di Kabupaten. Ada beberapa poin yang dinilainya sangat merugikan para pekerja, salah satunya dihapusnya hak cuti dan kompensasinya.