"Sebanyak 27 ribu lebih warga belum melakukan perekaman, tapi sekarang sudah berkurang. Untuk itu, kita terus melakukan pencocokan dan perekaman," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto.
Menurutnya warga dapat segera melakukan perekaman dengan membawa surat undangan dan fotocopy KK ke kecamatan. "Silahkan nanti ke kelurahan, karena surat undangan dari kelurahan yang kemudian dikoordinir kecamatan," imbuh Adi.
Adi mentargetkan proses perekaman untuk mengejar 27.214 warga Semarang dapat selesai jelang pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020, dengan catatan warga datang semua untuk melakukan perekaman. "Perkiraan tanggal 5 Desember, itu kalau sudah datang semua yang direkam," ungkap Adi.