"Atas dasar itu, kami menyimpulkan penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Demak kepada pemenang lelang adalah cacat formal dan meterial," imbuhnya.
Sementara itu, Sumiatun yang ikut hadir didampingi putranya, Hartoyo tampak bingung melihat proses persidangan itu. Dia berharap tanahnya yang dikemplang pihak tidak bertanggung jawab itu segera kembali.
"Iki kanggo mangan anak putu sesok (tanah ini untuk anak cucu saya nanti)," katanya, singkat.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Kamis, 9 Juli 2020 dengan agenda mendatangkan pihak tergugat, yaitu BPN Kabupaten Demak.