SEMARANG, suaramerdeka.com - Kasus penipuan peralihan hak milik tanah yang menimpa nenek renta dan buta huruf, Sumiatun yang biasa disapa Mbah Tun asal Desa Balerejo, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, terus bergulir.
Melalui tim advokasi Peduli Mbah Tun yang terdiri dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (BKBH FH) Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC Peradi RBA dan lembaga bantuan hukum (LBH) Demak Raya, mengajukan gugatan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Demak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.
"Agenda pada kesempatan ini pembuktian secara tertulis serta menghadirkan saksi ahli," ungkap Koordinator Tim Advokat Peduli Mbah Tun, Sukarman di Kantor PTUN Kota Semarang, kemarin.
Pria yang juga menjabat Ketua BKBH FH Unisbank ini menjelaskan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Juneidi. Dia berharap, saksi ahli memberikan keterangan yang gamblang terkait kasus peralihan hak atas tanah milik Sumiatun yang berawal dari penipuan itu.