SEMARANG, suaramerdeka.com - DPRD Kota Semarang dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2019. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, di ruang paripurna, kemarin.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, didampingi Wakil Ketua Mualim, Wahyu Liluk Winarto dan Muhammad Afif. Meski dilakukan secara virtual dengan menggunakan media teleconference, rapat paripurna ini memutuskan secara bulat raperda tersebut menjadi perda.
Pansus yang dipimpin HM Rukiyanto ini mempercayakan pada Wakil Ketua Pansus, Anang Budi Utomo sebagai juru bicara. Dalam laporannya Anang Budi Utomo menyampaikan laporan kegiatan pansus termasuk rapat dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Semarang.
"Pansus juga mengundang perwakilan Bank Jateng terkait dengan beberapa persoalan yang berkaitan pelaksanaan APBD Kota Semarang," katanya.