SEMARANG, suaramerdeka.com – Pemerintah Kota Semarang memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 25 Mei hingga 7 Juni 2020, untuk meredakan rantai penularan pandemi Covid-19. PKM sendiri telah diberlakukan sejak 27 April dan akan berakhir pada 24 Mei 2020.
Keputusan melakukan perpanjangan 14 hari masa PKM tersebut berdasarkan hasil evaluasi berlangsungnya PKM selama empat pekan lalu. Hal itu diterangkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dis ela-sela rapat bersama Forkopimda Kota Semarang, di Kodim 0733/BS Semarang, Kamis (21/5) malam.
Baca juga: Kota Semarang Perpanjang Pemberlakuan PKM Sampai 7 Juni 2020
“Selama dua hari ini ada penambahan (kasus positif) secara signifikan. Dari klaster yang dicek ternyata ada yang positif Covid-19 sebanyak 17 orang. Jumlah PDP-nya juga meningkat. Lalu di salah satu pasar telah dilakukan swab test dengan hasil (ada) reaktif,” kata dia.
Diperinci, klaster yang menambah jumlah positif Covid-19 selama dua hari belakangan yaitu rumah sakit, dua pasar tradisional, dan satu lembaga pendidikan non umum yang ada di Kota Semarang.
Dengan masa perpanjangan tersebut, Pemkot Semarang menyatakan terus melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Patroli dari berbagai pihak mulai dari satpol, aparat, dan satgas lainnya akan terus ditingkatkan disemua wilayah, disemua kecamatan dan kelurahan termasuk di pos-pos perbatasan hingga tengah kota.
Pukul 21.00
Ada sedikit kelonggaran bagi pedagang kaki lima. Di mana yang biasanya tutup pukul 20.00, selama PKM diperpanjang 14 hari ke depan di tambah waktu penutupan sampai pukul 21.00.