Fajar menambahkan, penerbitan surat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pos Pantau Covid-19 untuk Posko Terpadu pada 27 April 2020, dilakukan karena pada waktu itu belum muncul surat yang mengatur detail pelaksanaan SOP pemeriksaan itu dari Pemkot Semarang.
Pembuatan surat itu, kata Fajar, awalnya memang dimaksudkan SOP untuk pegangan atau pedoman para petugas gabungan yang bertugas di 16 titik pantau Posko Terpadu Covid-19 di Kota Semarang. Pada waktu itu dikhawatirkan, bila tidak ada pedoman SOP maka petugas gabungan akan kesulitan bertindak di saat berada lapangan. Salah satu poin yang direvisi yaitu bahwa kendaraan roda dua boleh untuk berboncengan, namun harus beridentitas alamat sama. Misalnya, suami dan isteri, atau orangtua dan anak-anaknya. Sementara untuk ojek konvensional dan daring, dilarang untuk mengangkut penumpang atau hanya boleh mengangkut barang saja.
''Kenapa dilarang berboncengan bagi roda dua, karena dikhawatirkan penumpang tersebut tidak dalam keadaan sehat atau pembawa virus (carrier). Itu karena kondisi penumpang tidak diketahui, berbeda statusnya jika masih satu keluarga,'' tegas dia.