SEMARANG, suaramerdeka.com - Menyebarkan berita hoaks apalagi dalam kondisi seperti sudah seharusnya tidak dilakukan. Sebab, tindakan tersebut tidak hanya meresahkan warga, namun juga dapat mengantar penyebar berita belum jelas kebenarannya itu berurusan dengan polisi.
Seperti yang dilakukan Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Gajahmungkur. Tanpa dicek kebenarannya lebih dahulu, wanita tersebut menyebarkan berita kalau di Jalan Lamongan Barat RT 07 dan RT 05 RW 05, Sampangan, Gajahmungkur, terdapat warga yang positif terkena corona atau Covid-19, pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.15. Sontak warga di sekitar lokasi tersebut resah mendapat berita tersebut.
Hingga berita tersebut diketahui Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semararang.