PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Operasi Antinarkotika (Antik) 2021 yang digelar aparat Polres Pekalongan Kota, 18 Februari - 11 Maret lalu, berhasil menangkap empat tersangka peredaran obat keras, ganja, dan sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka itu meliputi 99,81 gram ganja, 29,39 gram sabu, 22 paket obat Yarindo, 2 butir obat Alprazolam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (6/4) sore Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto, menyatakan Operasi Antik bukan akhir dari penindakan petugas. Dia memastikan petugas akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat atau zat terlarang di Pekalongan Kota. Langkah itu sebagai upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia.
Dikatakan, Operasi Antik 2021 melibatkan 42 personil dipimpin Kasatnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, dan berhasil menangkap empat tersangka, dua sebagai pengedar dan dua sebagai pengguna narkoba. Ke-empat tersangka merupakan pemain baru. Mereka meliputi M Mubarok (29) warga Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan, Ahmad Nadiron (48) warga Kelurahan Surabaya Bandarlampung, M Ali Ridho (27) warga Kelurahan Kandangpanjang Kecamatan Pekalongan Utara dan Jecky Syah Akbar (23) warga Desa Pacar Tirto Pekalongan.