PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Kodirin (43) warga Desa Adinuso Kecamatan Reban Batang, terpaksa harus berurusan dengan aparat yang berwajib. Ia diduga telah melakukan aksi penggelapan satu unit Dump Truk Isuzu tahun 2018 yang dibelinya dengan cara kredit yang diajukan ke PT Artha Asia Finance Cabang Pekalongan selaku pihak leasing. Masa angsuran kendaraan tersebut baru berjalan 9 bulan sejak Desember 2018 dari 48 bulan tenor sesuai kontrak pembiayaan. Memasuki masa angsuran berikutnya, Kodirin ternyata tak kunjung datang untuk membayar angsurannya. Hingga pada akhirnya, pihak dari Artha Asia Finance mendatangi kediaman Kodirin.
Ternyata usut punya usut, kendaraan tersebut justru sudah tidak dalam penguasaan yang bersangkutan. Namun sudah berpindah tangan, dan digelapkan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alhasil, pihak dari Artha Asia Finance yang merasa dirugikan sekitar Rp 255 juta lebih, melapor ke Polres Batang. Laporan dibuat oleh Tri Juliardi atas kuasa Kepala Cabang (Kacab) Artha Asia Finance Pekalongan. Senior Manager Artha Asia Finance, Saminoto Kartini menjelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan debitur Kodirin, maka dilaporkan ke Polres Batang, dengan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia, dengan junto pasal penggelapan.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, ditemukan tersangka lain yakni Mustafa (38) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Reban Batang, yang diduga turut serta membantu, hingga objek jaminan fidusia dimaksud digelapkan. "Peran Mustafa, secara bersama-sama tersangka Kodirin menggelapkan unit Dum Truck tersebut, kepada pihak lain," terang Saminoto, didampingi Kepala Cabang Artha Asia Finance Cabang Pekalongan Sugiarto, ditemui di Kantor Cabang Artha Asia Finance Pekalongan di Komplek Pertokoan Dupan Square Pekalongan, Selasa (23/2). Hingga sekarang, lanjut dia, kendaraan objek jaminan fidusia sendiri belum diketahui keberadaannya.