BREBES, suaramerdeka.com - DPRD Kabupaten Brebes menerapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK) Brebes menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Selasa (23/2). Raperda itu ditetapkan sebagai regulasi pemerintah daerah dalam pengelolaan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kota Bawang.
Sebelum ditetapkan, raperda ini telah melalui pembahasan cukup panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Brebes. Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Teguh Wahid Turmudi, yang mewakili Ketua DPRD M. Taufik. Kegiatan dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan yang mewakili Bupati Brebes Idza Priyanti, dan para tamu undangan lainnya. Rapar paripurna juga digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dapat diikuti dengan sistem zoom metting. Selain menetapkan Perda RIPIK, dalam rapat paripurna itu DPRD menetapkan pembentukan Panitia Khusus 19 Rencana Kerja DPRD Kabupaten Brebes.
Wakil Ketua Pansus 18 DPRD Kabupaten Brebes, Achmad Mafrukhi mengatakan, Perda RIPIK itu merupakan payung hukum yang menyangkut keberadaan kawasan industri dan kawasan peruntukan industri. Nantinya kedua kawasan tersebut akan diatur kewilayahannya, dan kawasan peruntukan industri itu menjadi penuh daerah. “Nantinya apabila lahan di kawasan industri sudah habis, maka para investor boleh masuk ke kawasan peruntukan industri. Di sini lah peran dari Perda RIPIK ini, yakni sebagai payung hukum daerah dalam pengelolaan Kawasan Peruntukan Industri,” ujarnya.