SEMARANG, suaramerdeka.com - Polres Pemalang memastikan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Pemalang sudah sesuai prosedur proses penyelidikan.
Hal itu ditegaskan karena adanya pelaporan di Mabes Polri, yang dilakukan empat istri pelaku dengan menguasakan kepada empat pengacara, baru-baru ini.
Ps Kanit 1 Polres Pemalang, Aiptu Junaidi, mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi pada 26 Oktober 2020 tersebut sudah sampai pada penahanan, proses tahap satu di kejaksaan. Disebutkan, sampai saat ini ada total 11 orang yang disangkakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
Baca Juga: Terminal dan Stasiun KA Siaga Candi Berdiri di Pemalang
"Pada 26 Oktober 2020 terjadi kasus pengeroyokan dengan korban luka atas nama Mufidi dan sudah berjalan proses penuntutan di pengadilan. Dari kejadian ini kami sudah melakukan pemanggilan ke pelaku dan sejumlah saksi," kata Junaidi saat ditemui, kemarin.