Sanksi atau hukuman yang diberikan, bervariasi. Tercatat, satu orang diminta menyanyikan lagu kebangsaan ''Indonesia Raya''. Empat orang ditegur secara lisan agar lebih memperhatikan ketentuan prokes. ''Sebanyak 12 orang diminta mengucapkan dasar negara Pancasila. Hukuman push up, atau denda belum kami terapkan,'' tandas dia.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo SIK MH melalui AKP Agus Dwi N SH menambahkan, kegiatan yustisi dan upaya pencegahan penularan Covid 19, lebih mengutamakan dengan memberikan imbauan dan edukasi.
Hal itu berkait imbangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang dikuatkan dengan dasar Surat Edaran Walikota Tegal nomor 443 / 001 Tentang Petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 pada bidang pariwisata di wilayah Kota Tegal.