BREBES, SuaraMerdeka.com - Meski Pemkab Brebes telah menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak 11 Januari lalu, tetapi pasar dadakan atau tiban masih ditemukan beroperasi di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Kamis (14/1). Beroperasinya pasar tiban itu bertentangan dengan Edaran (SE) Bupati Brebes nomor 360/0044/2021 tentang Pemberlakuan PKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Brebes.
Sesuai SE Bupati Brebes yang diterbitkan 10 Januari 2021 itu, pada poin 3 huruf f menyebutkan pasar kaget dan sejenisnya yang bersifat dadakan atau insidentil ditutup. Sementara di Kecamatan Jatibarang pasar tiban yang dikenal warga sebagai Pasar Tegalgubug masih tetap beroperasi.
Pantauan di lapangan, ratusan warga dan pedagang terlihat beraktivitas di pasar tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, tidak sedikit warga yang berkunjung tak memakai masker. Pasar tiban yang berada di sepanjang Jalan KH Syahroni Jatibarang itu, mulai beroperasi sejak pagi hari. Dari mulai pedagang pakaian hingga makanan berjualan di pasar tiban yang hanya buka di setiap hari Senin dan Kamis tersebut. Bahkan, keberadaannya juga membuat jalan menjadi macet karena dipenuhi pedagang dan warga yang beraktivitas.