TEGAL, suaramerdeka.com - Salah seorang Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo SH, lolos dari lubang terali besi. Alias, meski terbukti bersalah melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dia divonis tak dipenjara, Selasa (12/1).
Meski mendapat vonis seperti itu, Wasmad menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, yang menyidangkan perkara tersebut, pun memberi waktu tujuh hari, untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan jawabannya atas putusan yang telah diayunkan majelis hakim.
''Yang jelas, putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding dari tuntutan jaksa penuntut umum. Baik hukuman kurungan maupun dendanya,'' terang salah seorang Hakim Anggota Fatarony SH MH, yang juga Human PN Tegal, usai sidang dengan agenda putusan atau pembacaan vonis tersebut.
Baca Juga: Wasmad Dituntut Percobaan 1 Tahun, Minta Keringanan Hukuman
Hakim Ketua Toetik Ernawati SH MH, didampingi dua anggotanya Paluko Hutagalung SH MH dan Fatarony SH MH, sebelum membacakan amar putusannya membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, antara lain, terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) atau sesuai yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengakui kesalahannya.