Tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban Kasmiah, warga Desa Blendung, Kecamatan Ulujami. Kedua pelaku datang ke rumah korban pada Sabtu (12/12) pukul 18.30 untuk menyewa Daithatsu Grandmax dengan alasan keperluan mengirim bahan konveksi. Tidak lama kemudian mobil digadaikan sebesar Rp 25 juta. Rantisan mendapat bagian lebih besar yakni Rp 22.500.000. Sedang Mustakim cuma Rp 2.500.000.