Baca Juga: 2020, Sebanyak 17 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalin di Kota Tegal
Hasil dari pemeriksaan keduanya diketahui ada delapan unit mobil yang sudah digelapkan mereka. Rata-rata korbannya adalah pemilik rental mobil. Pelaku berpura-pura meminjam mobil dengan membayar sewa sesuai harga yang ditentukan. Setelah dibawa mobil justru digadaikan.
Korban mudah dikecoh pelaku karena kedua tersangka saling bekerja sama. Tersangka Rantisan berperan sebagai otak kejahatan tersebut. Sedangkan M bertindak mencari mobil yang akan dijadikan sasaran sekaligus mencari orang yang mau menerima gadai mobil carteran, dengan komisi sepuluh persen.