PEMALANG, suaramerdeka.com - Dua pria yang dituduh menggelapkan delapan mobil carteran dan selama ini banyak dicari orang, berhasil ditangkap petugas reskrim Polsek Ulujami, Polres Pemalang.
Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Rantisan (38) dan Mustakim (34). Keduanya warga Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. R ditangkap saat sedang naik motor di jalan, sedangkan M di tempat kos.
"Penangkapan mereka berasal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Ulujami Bripka Arie Wibowo saat dihubungi wartawan.