PTSL sebagai program strategis nasional ini, kata Umi, bukan saja tanggung jawab lingkup Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional saja, melainkan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa, termasuk aparat penegak hukum guna mengamankan program ini dari berbagai tindak penyelewengan, termasuk pungutan liar (pungli). “Marilah bersama-sama kita saling bersinergi melayani masyarakat, memenuhi hak dasar rakyat dalam memperoleh kepastian hukum, agar perekonomian masyarakat kita segera bangkit dan makin meningkat, disamping sengketa kepemilikan lahan dapat diminimalisir,”ajaknya.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis diserahkan 20 lembar sertipikat hak atas tanah milik warga Desa Rembul, Kecamatan Bojong sebagai representasi dari 7.413 penerima sertipikat tanah milik warga peserta Program PTSL 2020. Sebelumnya pada bulan November lalu telah diserahkan 2.457 lembar sertifikat bidang tanah dan bertahap menyusul yang lainnya. Selain Kabupaten Tegal, penyerahan sertipikat tanah ini juga dilakukan di 26 provinsi dan 273 kota maupun kabupaten di Indonesia.
Lewat sambutan virtualnya Presiden Republik Indonesia Joko, Widodo juga mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN, karena telah berusaha keras, bekerja siang dan malam demi menuntaskan program PTSL.
"Terimakasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan PTSL tahun 2020. Program sertifikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat hak kepemilikan tanah masyarakat," jelas Jokowi.