Berkait dengan tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, yang terdiri atas Hakim Ketua Toetik Ernawati SH MH, didampingi dua anggotanya Paluko Hutagalung SH MH dan Fatarony SH MH, menanyakan ke terdakwa apakah sudah paham atau tidak, dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Baca juga: Sidang Wasmad Ditunda Lagi, Jaksa Kembali Tak Siap Bacakan Tuntutan
Selain itu, menawarkan ke terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum, apakah akan langsung menyampaikan pembelaannya (pledoi). Terdakwa kemudian menjawab memberikan pembelaan secara lisan. Hal menarik yang disampaikan dalam pledoi secara lisan, terdakwa Wasmad Edi Susilo mengakui salah atas apa yang telah dilakukan, saat menggelar hajatan pernikahan putrinya dan khitanan putranya.
''Saya mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Saya mohon keringanan hukuman,'' ucap terdakwa dengan nada suara yang terdengar seperti tercekat.