TEGAL, suaramerdeka.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo SH yang menjadi terdakwa perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), atau ''Hajatan Dengan Hiburan Konser Dangdut'', ternyata hanya dituntut empat bulan kurungan, dengan hukuman percobaan satu tahun, Selasa (5/1)
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tegal, dalam pembacaan tuntutannya juga mngayunkan denda sebesar Rp 20 juta, subsider dua bulan kepada majelis hakim untuk dijatuhkan ke terdakwa.
''Ini sudah dengan pertimbangan cukup matang. Antara lain, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan atau pendapat ahli dan terdakwa. Kalau tuntutan maksimal kan bisa satu tahun, juga dendanya dapat Rp 100 juta,'' tandas salah seorang Tim JPU, Indra Abdi Perkasa SH, didampingi dua jaksa lainnya, Widya Jari Sutanto SH MH dan Yoanes Kardinto SH, usai membacakan tuntutannya.
Dari dakwaan yang dibacakan, sebelum digelar hajatan dengan musik dangdut, petugas telah meminta agar tidak menggelar hajatan dan musik dangdut. Karena hal itu dinilainya dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak. Tapi terdakwa tidak mematuhinya. Konser dangdut yang mengundang kerumunan itu, dan ada dugaan kuat mengabaikan ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.