PEKALONGAN - suaramerdeka.com-Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) menjadi hal yang paling utama dalam melawan penyebaran Covid-19. Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan yang terdiri dari jajaran dinas terkait seperti Satpol PP, Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710/Pekalongan sejak Bulan September 2020 pun telah diterjunkan secara rutin untuk menegakkan disiplin prokes di tengah masyarakat melalui giat operasi yustisi. Kendati demikian, pelanggaran terhadap kepatuhan prokes terutama memakai masker masih kerap terjadi.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso MSi menjelaskan, selama operasi yustisi digelar sejak Bulan September 2020 hingga Desember 2020, sebanyak 8.084 orang pelanggar prokes telah berhasil terjaring dan langsung dikenakan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar prokes yang masih membandel dan tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
“Operasi yustisi yang gencar kami lakukan dari mulai sekitar Bulan September 2020 bersama jajaran TNI/POLRI ini sebagai upaya edukasi sekaligus bentuk penegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat dan masih terus dilanjutkan. Dari data kami, di Bulan September tercatat 2.069 orang pelanggar, dimana awal operasi yustisi digelar masih banyak dan didominasi oleh pengendara motor dan mobil pribadi yang tidak memakai masker, kemudian di Bulan Oktober pelanggaran naik menjadi 2.134 orang, di Bulan November ada 2.081 orang dan di akhir tahun 2020 atau Bulan Desember masih ada yang melanggar sekitar 1.800 orang. Sehingga secara keseluruhan total ada 8 ribu lebih pelanggar selama operasi yustisi kami galakkan,” terang SBS, begitu Budi, sapaan akrabnya akrab disapa, Selasa (5/1).