Perinciannya, Tahun 2019, dengan 28 kasus dan 28 tersangka, barang bukti yang disita berupa Sabu 40,31 Gram. Tembakau Gorila 1,22 Gram, dan obat-obat berbahaya 1.999 butir.
Tahun 2020, kendati diliputi Pandemi Covid 19, kasus dan tersangkanya naik. Demikian juga barang buktinya seperti Sabu menjadi 78,47 Gram, Ganja yang tahun sebelumnya tidak ada, pada tahun itu dapat disita sebanyak 110,33 Gram. Tembakau Gorila naik menjadi 42,18 Gram.
''Hanya barang bukti obat-obatan berbahaya yang turun dan jumlahnya sebanyak 1.199 butir,'' terang Iptu Slamet Sugiharto SH.
Kini dengan adanya peningkatan kasus, tersangka dan barang bukti yang disita, menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran kesatuan kepolisian tersebut. Yakni, bekerja lebih keras lagi, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Tegal.
Apalagi di masa Pandemi Covid 19, jajaran Badan Narkotia Nasional (BNN) Kota Tegal, juga telah mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak.