TEGAL, suaramerdeka.com - Nailul Manfilla (26), yang diduga sebagai pelaku utama penculikan dua anak usia tujuh dan delapan tahun, di Kota Tegal, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Hal itu setelah penyidik di Sat Reskrim Polres Tegal Kota menetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 83 Junchto Pasal 76F UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP.
''Jadi ancaman hukuman sesuai bunyi Pasal 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F, ancaman pidana penjaranya paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,'' terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdulah SIK.
Dia mengungkapkan, kasus dugaan penculikan dua anak berinisial Mr (8) dan Al (7), berawal dari laporan nenek kedua anak itu, ke Polres Tegal Kota, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/102/XII/2020/Jateng/Res Tegal Kota, pada Jumat (11/12). Informasi yang dihimpun penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Penanganan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tegal Kota, awalnya nenek kedua anak itu, kedatangan pelaku Nailul Munafilla pada Selasa (8/12).