Sambil berjalan keluar ruang sidang utama, terdakwa mengatakan, siap menghadirkan saksi yang akan dihadirkan. Demikian juga tim JPU dari Kejari Tegal, juga telah menyiapkan sejumlah saksi. Sesuai berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik di kepolisian, diperkirakan lebih dari 11 saksi yang bakal dihadirkan.
Sementara itu Humas PN Tegal Fatarony SH MH yang juga salah seorang hakim anggota dalam persidangan itu mengatakan, alasan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, sesuai yang dibeberkan hakim ketua, berkait dengan beberapa hal penting. Seperti kewenangan penyidikan perkara yang disampaikan terdakwa tidak menyertakan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Menurut hakim, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam ranah pra peradilan.