BREBES, suaramerdeka.com - Puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Brebes, kini terancam dikenai sanksi denda. Itu karena mereka hingga saat ini belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan yang dibangun, kepada Pemkab Brebes. Ssuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru ditetapkan Pemkab Brebes, para pengembang diharuskan menyerahkan PSU maksimal satu tahun setelah pembangunan kompleks perumahan selesai.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Sutaryono mengatakan, saat iniĀ di wilayahnya ada sebanyak 83 kompleks perumahan yang telah dibangun. Namun dari jumlah itu, hingga kini belum ada yang menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. Di sisi lain, Pemkab Brebes kini telah mempunyai Perda dan Perbup baru, yang mengatur penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Yakni, Perda nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah. Sesuai aturan tersebut, bagi pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU dalam batas waktu maksimal satu tahun setelah perumahan selesai dibangun akan dikenai sanksi. Sanksi yang dijatuhkan berupa denda senilai Rp 60 juta. "Jadi, mereka (pengembang-red) yang melanggar aturan ini terancam dikenai sanksi denda. Sementara sesuai data kami, saat ini ada 83 kompleks perumahan di Brebes dan belum ada satu pun yang menyerahkan PSU ini ke Pemkab Brebes," ungkapnya usai membuka acara sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 di Gedung PGRI Brebes, Selasa (17/11).
Menurut dia, lantaran Perda dan Perbup terkait penyerahan PSU perumahan itu masih baru, sehingga pihaknya saat ini melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sasaran utama sosialisasi di antaranya para pengembang perumahan, kepala desa/ kepala kelurahan serta masyarakat. Diharapkan, melalui sosialisasi itu para pengembang bisa segera melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan PSU ke Pemkab. Hal itu sangat diperlukan karena menyangkut persoalan pengembangan dan pengelolaan PSU perumahan dan pemukiman ke depannya. "Kami harapkan melalui sosialisasi ini, para pengembang bisa memahami dan melaksanakan amat Perda dan Perbup ini. Kalau tidak, kami telah membentuk tim verifikasi yang siap memberikan rekomendasi atas sanksi yang dijatuhkan," terangnya.