BATANG – Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Batang bersama Pemkab dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang telah sepakat untuk propemperda 2020 ditambah dua raperda yang dibahas. Semula Propemperda 2020 terdapat sembilan raperda, namun mendasari adanya usulan ada dua raperda yang dibahas, sehingga Propemperda 2020 terdapat 11 raperda.
Adapun dua raperda tambahan tersebut, yaitu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batang, Benny Abidin mengatakan, penambahan dua Raperda itu dinilai penting, di mana dalam rangka penyesuaian penyertaan modal kepada BUMD diperlukan pembentukan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD.
Selain itu, dalam rangka menyesuaikan kondisi serta dinamika usaha yang terjadi saat ini, maka diperlukan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, Pembinaan, Pasar Rakyat, dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.
"Menindaklanjuti adanya perubahan Propemperda Tahun 2020 itu, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batang bersama dengan Eksekutif/Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang telah melakukan rapat kerja pada 15 Oktober lalu," ujar Ketua Bapemperda DPRD Batang, Benny Abidin.