BREBES, suaramerdeka.com - Angka perceraian dan pernikahan dini di Kabupaten Brebes, enam bulan terakhir, tergolong tinggi. Tercatat 2.623 warga di Kabupaten Brebes mengajukan proses perceraian dan 354perkara mengajukan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Brebes.
Panitera Pengadilan Agama Brebes, Ahmad Fuad Agustani mengatakan data 2.623 perkara tersebut diajukan sejak Januari hingga Juli 2020. Rinciannya, perkara cerai gugat 2.038 dan cerai talak 585 perkara. "Jadi totalnya sebanyak 2.623 perkara, dari Januari hingga Juli lalu. Ini termasuk cerai gugat dari pihak istri maupun cerai talak dari pihak suami," ungkapnya,
Menurut dia, tingginya angka permohonan cerai di Brebes itu, terjadi akibat berbagai faktor. Namun paling dominan faktor perekonomian, perselisihan pasangan dan faktor meninggalkan salah satu pihak. "Dari data kami, paling tinggi akibat faktor ekonomi, angkanya mencapai 1.975 perkara. Sedangkan faktor perselisihan sebanyak 727 perkara dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 269 perkara," katanya.