PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menyelesaikan kasus Pasar Banjarsari yang terbakar Februari 2018. Hingga saat ini, Pemkot Pekalongan belum bisa membangun kembali Pasar Banjarsari karena permasalahan dengan pihak ketiga belum tuntas.Wali Kota Mochammad Saelany Machfudz mengemukakan, Pemkot Pekalongan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Saat ini, Pemkot tengah berusaha menyelesaikan permasalahan dari sisi hukum.
”Kami akan selesaikan dengan pihak ketiga. Kami sudah berembuk dengan Kejati Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani permasalahan dari sisi hukum,” papar Wali Kota saat meninjau Pasar Banjarsari yang terbakar, kemarin.
Lebih lanjut Wali Kota menyebutkan, hasil penelitian dari Universitas Diponegoro, risiko bangunan eks Pasar Banjarsari yang terbakar telah mencapai 65%. Dengan demikian, bangunan tidak boleh dipertahankan lagi dan harus dibongkar seluruhnya. ”Mengingat bahayanya, masyarakat Kota Pekalongan diimbau untuk tidak memasuki lokasi ini, kecuali dengan kepentingan tertentu. Dan, ternyata memang sudah diberi pagar pembatas untuk mengamankan,” paparnya.