JEPARA, suaramerdeka.com -Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara kembali melakukan upaya penertiban di sejumlah tempat aktivitas masyarakat. Hal ini sekaligus untuk sosialiasi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang sudah diberlakukan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Operasi penertiban yang dilaksanakan tim gabungan --yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara--, kemarin, menyasar objek wisata dan pasar tradisional. Dimana dalam operasi penertiban itu, ditekankan pada peningkatan kesadaran pedagang dan pengelola wisata untuk menerapkan protokol Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Jepara Abdul Syukur melalui Sie Penanggulangan Kebakaran Satpol PP dan Damkar Surana, Senin (1/3) mengatakan, mengatakan lokasi pertama yang dituju oleh tim adalah Pantai Teluk Awur, di Kecamatan Tahunan. Meskipun wisata dibuka, aktivitas pengunjung masih terpantau sepi.