KUDUS, suaramerdeka.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyegel dua bangunan yang rencananya digunakan untuk minimarket. Kedua bangunan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan tersebut berada di pinggir Jalur Pantura Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo dan pinggir Jalan Tumpang Krasak – Megawon, Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati. “Setelah disegel, semua aktifitas para pekerja sementara dihentikan dulu,” kata Djati Solechah, Kepala Satpol PP Kudus, Senin (22/2).
Djati menambahkan, Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP sebelumnya telah melayangkan peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi perizinan. Namun hingga kemarin, pemilik nekat melanjutkan pendirian bangunan meski belum mengantongi izin lengkap.