KUDUS, suaramerdeka.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian upah buruh. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menurut Koordinator KSBSI Slamet Machmudi, Minggu (21/2), materi yang tertuang dalam Permenaker mengizikan industri padat karya yang terdampak pandemic Covid-19 melakukan penyesuaian upah buruh sampai 31 Desember 2021. Penyesuaian upah hanya bisa terwujud dalam kesepakatan pengusaha dan buruh.
Sektor Industri padat karya yang dapat melakukan penyesuaian upah terbatas pada makanan, minuman dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture. ''Kami pesimistis penyesuaian upah dapat berjalan secara adil,'' katanya.