PATI, suaramerdeka.com - Bupati Haryanto menyatakan, kegiatan ekonomi di daerahnya relatif lebih longgar dibanding daerah lain di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya sengaja melonggarkan ketentuan jam operasional kegiatan ekonomi sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.
"Beberapa daerah memberlakukan batas waktu operasional pedagang maksimal jam 19.00. Kalau di Pati, jam operasional itu relatif lebih longgar, yakni jam 21.00," ujarnya saat memimpin rapat evaluasi PPKM di Pendapa Kabupaten Pati, Senin (25/1).
Seperti daerah lain, Pati kembali memberlakukan PPKM melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 440/138 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. Kebijakan itu didasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159.