Salah satu pengaturan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.
Dalam perbup itu juga terdapat pembatasan aktivitas masyarakat di berbagai tempat. Bahkan, tercantum pemberlakuan jam malam mulai jam 22.00 hingga 04.00.
Setelah Pati memberlakukan PPKM, maka pembatasan semakin ketat. Semua kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 21.00.
Demikian pula dengan tempat perdagangan, juga dilakukan penguruangan jam operasional. Pasar tradisional dibatasi buka sampai jam 12.30. Adapun pasar yang beroperasi malam, jam bukanya diatur hingga jam 20.00.