KUDUS, suaramerdeka.com – Seluruh objek wisata di Kabupaten Kudus kembali ditutup menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemkab Kudus. Pemberlakukan PKM mulai diterapkan, Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/024/26.00/2021 yang diteken Plt Bupati Kudus Hartopo, Sabtu (9/1), Pemkab Kudus juga melarang seluruh event atau pertunjukan seni budaya hingga olahraga.
Satpol PP, TNI, Polri dan OPD terkait diperintahkan untuk memperketat kembali pelaksanaan protokol kesehatan. Dalam SE itu juga diatur jam operasional restoran dan mall. Kegiatan restoran (makan dan minum) ditempat dibatasi sebesar 25 persen, sedangkan untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Sementara itu, mall dan pusat perbelanjaan dibatasi operasionalnya sampai dengan pukul 19.00 WIB. Meski sudah berstatus zona oranye, kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus cukup tinggi. Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus menyebutkan, ada sebanyak 51 kasus baru, Sabtu (9/1).