JEPARA, suaramerdeka.com - Memasuki awal tahun, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki purna tugas terhitung 1 Januari 2021.
Penyerahaan dilaksanakan langsung Bupati, di ruang kerjanya, Kamis (7/1). “Semoga pengabdian selama ini, diberikan keberkahan oleh Allah SWT, dan lebih memberikan manfaat bagi masyarakat,” pesan Bupati kepada para pensiunan.
Mereka yang memasuki pensiun terdiri atas, 3 pejabat struktural, tenaga bidang pendidikan sebanyak 16 PNS, dan tenaga fungsional umum sebanyak 5 PNS. Mereka bertugas ada yang bertugas Disdikpora, guru dan kepala sekolah SD, SMP, Puskesmas, kecamatan dan kelurahan.