BLORA, suaramerdeka.com - Meski jumlah kasus Covid-19 di Blora terus melonjak, tetap saja masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Untuk itu petugas gabungan terus melakukan razia di sejumlah tempat.
Seperti halnya saat petugas gabungan yang terdiri dari Polres, Satpol PP, Subdenpom, BPBD dan Kodim 0721/Blora menggelar razia protokol kesehatan di wilayah kecamatan Jiken, Blora, Rabu, (6/1/2021), menemukan puluhan warga yang melanggar Prokes. Setidaknya, 74 pelanggar ditemukan, dan kemudian dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan. Rata-rata para pelanggar tidak memakai masker.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan tugas penanganan Covid-19 di kabupaten Blora. Salah satunya adalah kegiatan penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan melalui operasi yustisi petugas gabungan.
"Untuk kegiatan penanganan Covid-19 akan terus kita lakukan, tentunya dengan menjalin sinergi bersama Satgas Covid-19 dan instansi terkait lainnya. Intinya kita ingin menekan penularan Covid-19 di Blora," ucap Kapolres yang baru saja melaksanakan serah terima jabatan tersebut.
Baca juga: Agar Masyarakat Mengikuti, Pemkab Blora Maksimalkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Lebih lanjut AKBP Wiraga menambahkan, sinergitas yang sudah berjalan antara Polres Blora dengan instansi dan stakeholder yang ada di Blora akan terus dilanjutkan. Terutama dalam tugas menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di tengah pandemi.
Untuk perkembangan kasus Covid -19 di Blora sendiri, per Rabu (06/01/2021) pukul 12.16 WIB, tercatat ada penambahan 19 kasus positif, sehingga jumlah total mencapai 3.169 kasus. Dari jumlah itu, 2.713 di antaranya dinyatakan sembuh.
Sementara itu, yang menjalani perawatan di rumah sakit ada 26 orang, menjalani isolasi mandiri di rumah sebanyak 290 orang. Dari keseluruhan kasus yang ada tercatat ada 140 orang yang meninggal dunia.