KUDUS, suaramerdeka.com - Tingginya pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat pandemi covid-19 ini berdampak pada pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaaan, terutama jaminan hari tua (JHT) oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti mengatakan pada periode Januari-September 2020 BPJAMSOSTEK Cabang Kudus telah membayarkan klaim jaminan sosial untuk JHT sebesar Rp 200,1 miliar. Jumlah ini terhitung naik Rp 48 miliar dari periode yang sama di tahun 2019, yaitu sebesar Rp 152,1 miliar.
“Pembayaran klaim JHT memang paling tinggi dibandingkan dengan pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang lain,” kata Multanti.
Dengan kenaikan klaim JHT, secara keseluruh pembayaran klaim oleh BPJAMSOSTEK Kudus yang membawahi wilayah Jepara, Kudus, Pati, Blora, dan Rembang juga mengalami kenaikan signifikan yaitu dari tahun 2019 pada periode Januari-September hanya 152,1 miliar menjadi Rp 231,5 miliar pada periode yang sama tahun 2020.