Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Fahrudin menyatakan, SE dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 2/SE/VII/2019 masih berlaku hingga sekarang. Dalam SE tersebut ASN paling lama menduduki jabatan Plt selama 6 bulan.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Rembang, Mustain saat dikonfirmasi menegaskan, terkait teknis penganggaran Pansel untuk pengisian jabatan kosong merupakan kewrnangan BKD.