Menurut Suparmin, Pemkab sudah pernah mengajukan izin mengenai hal itu kepada Kemendagri. Namun, izin tersebut ditolak sehingga Pemkab Rembang tetap tidak bisa melakukan pengisian jabatan.
Sedangkan alasan kedua adalah soal ketersediaan anggaran. Suparmin menyebut, sudah pernah mengajukan anggaran untuk kegiatan mutasi. Namun dalam perjalanannya ada kegiatan lain dengan skala prioritas lebih besar.
Atas kondisi itu, Suparmin menilai mustahil pengisian jabatan dilakukan pada tahun ini. “Waktu anggaran diarahkan ke Covid-19, Pilkada belum pasti kapan. Jadi kendalanya ada dua, eksternal karena aturan KPU, dan internal lantaran terbatasnya anggaran. Anggaran untuk Panitia Seleksi (Panselo) sebenanrya tidaka sampai Rp 1 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara Merdeka, sejatinya Bupati Rembang Abdul Hafidz sudah meminta ada pergeseran anggaran untuk pembentukan Pansel pengisian jabatan. Namun, rencana tersebut gagal lantaran Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan BKD tidak berani melakukannya.