REMBANG, suaramerdeka.com - Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa masih memungkinkan untuk diperpanjang tiga bulan lagi sehingga penerimaan bantuan tersebut hingga September 2020. Saat ini bantuan akan diberikan tiga bulan ke depan, mulai April hingga Juni.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Sulistyono mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 50/2020, BLT dari dana desa memungkinkan untuk diperpanjang tiga bulan.
Dalam tiga bulan mulai April hingga Juni, BLT dari dana desa sebesar Rp 600 ribu per bulan per kepala keluarga. ''Apabila ada perpanjangan, setiap keluarga penerima bisa mendapatkan lagi Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan pada Juli - September,'' kata dia.
Namun perpanjangan tersebut menunggu revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 6/2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.