MAGELANG, suaramerdeka.com – Pengelolaan pasar di Kota Magelang diusulkan menjadi lembaga sendiri berupa perusahaan daerah (Perusda). Sebab, selama ini pasar tradisional yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dinilai membebani APBD.
Usulan datang dari salah satu anggota DPRD Kota Magelang dari Fraksi Partai Demokrat, Waluyo. Dikatakan Waluyo, sudah saatnya pasar tradisional dijadikan Perusda agar lebih profesional.
“Dengan bentuk Perusda, pasar akan menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar, karena manajemen yang kompeten dan lebih optimal,” ujarnya, Rabu (7/4).
Baca Juga: Pengamanan Pasar Rejowinangun Diperketat
Dia menilai, beban Disperindag sudah sangat banyak. Terutama masalah pemeliharaan dan pengelolaan pasar tradisional. Dengan pengubahan status, juga merupakan salah satu usaha memodernisasi pasar tradisional.