YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Mulai tahun 2019, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pemberian dana alokasi khusus (DAK) bagi kabupaten/kota untuk pengawasan apotek dan toko obat.
Tahun ini, sasaran diperluas ke usaha mikro obat tradisional (UMOT) yang selama ini perizinannya menjadi tanggung jawab pemkab. Pemberian stimulus itu bertujuan agar pemda mampu melaksanakan kewenangan monitoring secara maksimal.
"Tujuannya juga untuk pembinaan industri mikro rumah tangga pangan supaya punya daya saing," kata Kepala Balai Besar POM Yogyakarta Dewi Prawitasari, Sabtu, 6 Maret 2021.