SLEMAN, suaramerdeka.com - Warga yang hendak menggelar hajatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan, wajib mengantongi surat rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 tingkat kapanewon. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Sekda Sleman tertanggal 21 Januari 2021, dan berlaku selama masa tanggap darurat Covid-19.
"Rekomendasi diajukan paling lambat lima hari sebelum kegiatan diselenggarakan. Jika acara digelar di gedung pertemuan atau hotel, rekomendasi ditembuskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten dan Satpol PP," papar Sekda Sleman Harda Kiswaya, Senin (25/1).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pengelola Objek Wisata Banyumas Minta Kelonggaran