SRAGEN, suaramerdeka.com – Meski saat ini masih pandemi Covid-19 dan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hal itu tidak terlalu berdampak pada pelaksanaan perhelatan pernikahan masyarakat Sragen.
Namun selama massa pandemi disarankan menggelar ijab qobul di rumah. Selain itu, penghulu maupun warga yang menikah harus mematuhi dan menjalankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, sesuai aturan pemerintah.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sragen Nur Wafi Hamdan menyampaikan sejauh ini selama pandemi dan PPKM, pelaksanaan ijab qobul memenuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
”Ya seperti pada umumnya, untuk penghulu ya wajib memakai masker. Demikian juga mempelai dan keluaraga yang mengiringi,” terang Nur Wafi.
Baca Juga: Penegakan Aturan PPKM Harus Lebih Persuasif